Definisi Kurikulum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.[1]

Kurikulum juga diartikan merupakan seperangkat rencana dan pengaturan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelanggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.[2] Kurikulum selanjutnya diartikan segala upaya sekolah untuk mempengaruhi siswa agar dapat belajar baik di dalam ruangan maupun diluar ruangan. Kurikulum berhubungan erat dengan usaha mengembangkan peserta didik sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.[3]

Secara pedagogis, kurikulum adalah rancangan pendidikan yang memberi kesempatan untuk peserta didik mengembangkan potensi dirinya dalam suatu suasana belajar yang menyenangkan dan sesuai dengan kemampuan dirinya untuk memiliki kualitas yang diinginkan masyarakat dan bangsanya. Secara yuridis, kurikulum adalah suatu kebijakan publik yang didasarkan kepada dasar filosofis bangsa dan keputusan yuridis di bidang pendidikan.

Kurikulum juga diartikan sebagai seluruh usaha atau kegiatan sekolah untuk merangsang anak supaya belajar baik di dalam kelas maupun diluar kelas, anak tidak terbatas belajar dari apa yang diberikan di sekolah saja, seluruh perkembangan aspek seseorang dijangkau dalam kurikulum ini baik aspek fisik, intelektual, sosial maupun emosional. Kurikulum juga merupakan segala pengalaman dan pengaruh yang bercorak pendidikan yang diperoleh anak disekolah, kurikulum ini meliputi segara sarana dan prasarana sekolah. [4]



Dari beberapa pengertian diatas, kurikulum dapat disimpulkan kurikulum adalah upaya institusi pendidikan dalam merencanakan dan mengatur tujuan, isi dan bahan pelajaran beserta cara yang digunakan dalam upaya untuk mempengaruhi siswa agar dapat belajar baik di dalam ruangan maupun diluar ruangan dengan pemberian kegiatan-kegiatan dibawah tanggung-jawab sekolah demi mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan sebelumnya. Berdasarkan pengertian diatas juga dapat disimpulkan terdapat dua dimensi kurikulum, yaitu dimensi pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, sedangkan yang kedua adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.[5]

Kurikulum dalam bidang pendidikan dan pembelajaran menduduki posisi strategis dalam menentukan arah dan ketercapaian tujuan pendidikan, kurikulum menentukan ragam kompetensi yang ingin dicapai dari suatu proses pendidikan dan pembelajaran. Kurikulum senantiasa terkait dengan perkembangan masyarakat dan ilmu pengetahuan selalu bersifat dinamis, kurikulum tidak hanya sebagai bagian yang menentukan perwujudan masyarakat masa depan sebagaimana dicita citakan bangsa, tapi juga harus selalu mengikuti tuntutan perubahan, sehingga perubahan dan atau perbaikan kurikulum merupakan kebutuhan yang tidak bisa dihindari.[6]

2. Landasan Pengembangan Kurikulum

Pendidikan mempunyai peran penting dalam kehidupan manusia. Maka kehidupan harus diprogram dengan menggunakan kurikulum yang didasarkan dari hasil penelitian dan penelitian yang mendalam serta melibatkan berbagai dispilin ilmu serta pengalaman komprehensif.[7]

Dalam perancangan dan pelaksanaan atau pengembangan kurikulum didasarkan pada sejumlah landasan sebagai berikut:





a. Landasan Yuridis

Landasan yuridis kurikulum adalah pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, tentang pendidikan, Secara konseptual, kurikulum adalah suatu respon pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat dan bangsa dalam membangun generasi muda bangsanya.[8]

b. Landasan Filosofis

Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa (UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional). Untuk mengembangkan dan membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat, pendidikan berfungsi mengembangkan segenap potensi peserta didik yaitu watak dan peradaban bangsa dalam rangka mengembangkan potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggungjawab.[9]

c. Landasan Teoritis

Kurikulum dikembangkan atas dasar teori pendidikan berdasarkan standar dan teori pendidikan berbasis kompetensi. yaitu peningkatan standar kualitas pendidikan nasional dengan standar kompetensi lulusan. standar kompetensi lulusan tersebut adalah kualitas minimal lulusan suatu jenjang atau satuan pendidikan. Standar Kompetensi Lulusan mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.[10]

d. Landasan Empiris

Pengembangan kurikulum berlandaskan dari menyikapi berbagai permasalahan bangsa dan kecendrungan generasi muda terhadap kekerasan yang berakar dari implementasi kurikulum yang terlalu menekankan aspek kognitif dan keterkungkungan peserta didik di ruang belajarnya dengan kegiatan yang kurang menantang peserta didik. kurikulum perlu direorientasi dan direorganisasi salah satunya adalah pentingnya pendidikan karakter.[11]

Kurikulum merupakan salah satu unsur yang bisa memberikan kontribusi yang signifikan untuk mewujudkan proses berkembangnya kualitas potensi peserta didik. Jadi tidak dapat disangkal lagi bahwa kurikulum, yang dikembangkan dengan berbasis pada kompetensi sangat diperlukan sebagai instrumen untuk mengarahkan peserta didik menjadi manusia berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah menjadi manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri; dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.



3. Prinsip pengembangan kurikulum

Model pengembangan kurikulum atau pendekatan-pendekatan yang dilakukan dalam kurikulum hakikatnya adalah bentuk penyempurnaan kurikulum-kurikulum sebelumnya. Dalam perlaksanaannya pengembangan kurikulum didasarkan pada prinsip-prinsip berikut:[12]

a. Kurikulum satuan pendidikan atau jenjang pendidikan bukan merupakan daftar mata pelajaran.

b. Standar kompetensi lulusan ditetapkan untuk satu satuan pendidikan, jenjang pendidikan, dan program pendidikan.

c. Model kurikulum berbasis kompetensi ditandai oleh pengembangan kompetensi berupa sikap, pengetahuan, keterampilan berpikir, dan keterampilan psikomotorik yang dikemas dalam berbagai mata pelajaran.

d. Kurikulum didasarkan pada prinsip bahwa setiap sikap, keterampilan dan pengetahuan yang dirumuskan dalam kurikulum berbentuk Kemampuan Dasar dapat dipelajari dan dikuasai setiap peserta didik (mastery learning) sesuai dengan kaedah kurikulum berbasis kompetensi.

e. Kurikulum dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan perbedaan dalam kemampuan dan minat.

f. Kurikulum berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik berada pada posisi sentral dan aktif dalam belajar.

g. Kurikulum harus tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni. Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni berkembang secara dinamis.

h. Kurikulum harus relevan dengan kebutuhan kehidupan. Pendidikan tidak boleh memisahkan peserta didik dari lingkungannya dan pengembangan kurikulum didasarkan kepada prinsip relevansi pendidikan dengan kebutuhan dan lingkungan hidup.[13]



Kebijakan pemerintah dengan menerapkan kurikulum ini tidak akan berjalan dengan baik dan mencapai kesuksesan apabila tidak didukung semua pihak. Pihak-pihak yang ikut mendukung kesuksesan kurikulum diantaranya adalah peran masyarakat, pendidik dan tenaga kependidikan, pengawas, kepala sekolah, bahkan komite sekolah.

IBRAHIM

---------------------------------------------

[1] Salinan Lampiran 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 146 tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini.


[2]Rusman, (2008) Manajemen Kurikulum Jakarta: Raja Grafindo Persada, hal.1


[3] Wina Sanjaya (2008) Kurikulum dan Pembelajaran, Jakarta: Kencana Media Group, hal. 3


[4] Soemiarti Patmonodewo (1995) Pendidikan Anak Pra sekolah, Jakarta: Rineka Putra, hal 56


[5] Wina Sanjaya, Kurikulum dan Pengembangan...., hal. 4


[6] Wina Sanjaya, Kurikulum dan Pembelajaran..., hal 16


[7] Ali Nugraha & dkk (2005) Kurikulum dan Bahan Belajar TK, Jakarta: Universitas Terbuka, hal. 2.3


[8] Wina Sanjaya, Kurikulum dan Pembelajaran..., hal 42


[9] Wina Sanjaya, Kurikulum dan Pembelajaran..., hal 42


[10] Rusman, Manajemen Kurikulum..., hal.80


[11] Rusman, Manajemen Kurikulum..., hal.80


[12] Dokumen Kurikulum 2013... hal: 1-7


[13] Dokumen Kurikulum 2013... hal: 1-7